sertifikasi inspektur kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan | Sertifikasi Oleh BNSP

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini.

Pihak pemilik yang wajib memulai inspeksi sebagai operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri dan termasuk pihak kontraktor. Lalu ada juga badan sertifikasi yang bertindak sebagai badan independen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Teknik Khusus

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan
oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistikan sub sektor industri migas dan panas bumi. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive
dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi semakin membutuhkan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir. Inspektur Kelistrikan adalah salah satu jabatan tenaga teknik khusus (TTK) di Indonesia, yang kompetensinya disusun secara sistematis dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Inspeksi teknik di sektor industri migas adalah salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai SKKNI. Inilah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi terutama dalam bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Ferdi Training Center dan Lembaga Diklat Profesi meyakini kebutuhan industri akan Jabatan Tenaga Teknik Khusus Bidang Inspektur Kelistrikan tersebut. Maka dengan kewenangan sebagai Lembaga Diklat Profesi kami akan menyelenggarakan Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan. Sertifikasi ini akan menjadi Uji Kompetensi bagi Pemegang Jabatan Tenaga Teknik Khusus Bidang Inspektur Kelistrikan dan Sertifikat pengakuan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

———————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

———————–

Ruang Lingkup Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Kegiatan ini adalah program pembelajaran/pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (Asesmen). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan Ferdi Training Center. Proses Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Tujuan Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Program ini ditujukan agar peserta:

  • Memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan.
  • Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) ataupun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya sistem kelistrikan perusahaan

Materi Pelatihan Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrik dan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Pemahaman Inspeksi Teknik
  4. Aspek-aspek dalam Inspeksi Teknik
  5. Tahap-tahap Inspeksi Teknik
  6. Perencanaan Inspeksi
  7. Rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  8. Peralatan Listrik
  9. Klasifikasi Kelistrikan
  10. Inspektur Kelistrikan
  11. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  12. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  13. Code dan Standard

Materi Unit Kompetensi Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI

Kode Unit – Judul Unit Kompetensi
1. M.712039.001.01 – Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di
Tempat Kerja
2. M.712039.002.01 – Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
3. M.712039.003.01 – Melakukan Identifikasi Kelistrikan
4. M.712039.004.01 – Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
5. M.712039.005.01 – Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
6. M.712039.006.01 – Memeriksa Fisik dan MenyaksikanPengujian Unit Switch Gear
7. M.712039.007.01 – Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
8. M.712039.008.01 – Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

Instruktur Pelatihan Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan:

  • Dr. Ir. Wahyuni Martiningsih, M.T.
  • Dr. Tugino, ST, MT

Peserta Pelatihan Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Pelatihan dan Sertifikasi ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

  • Persyaratan Peserta

Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspector serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan (dibuktikan dengan portofolio)

  • Persyaratan Ujian
  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  6. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Tanggal: Silahkan Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru 
  • Pukul: 08.00 – 16.00 WIB / selesai
  • Tempat: TUK Sewaktu Lembaga Diklat Profesi

Biaya Program Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

  • Rp. 11.500.000,-/peserta (non-residensial)
  • Hubungi Kami untuk harga terbaik Program Paket 3 Peserta dari Perusahaan yang sama dan Paket Inhouse Training

Fasilitas

  • Meeting room
  • Tempat Uji Kompetensi
  • Training Kit
  • Coffee Break & Lunch
  • Certificate of Attendee (LDP)
  • Pre Assessment & Assessment
  • Certificate of Competency (BNSP)

———————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

———————–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *