welding inspector bnsp

Welding Inspector BNSP Certification

Welding Inspector BNSP Certification – Dalam dunia industri yang terus berkembang, pengelasan menjadi salah satu elemen kunci yang mengikat struktur dan peralatan. Kualitas pengelasan bukanlah sekadar kebutuhan, namun juga menjadi fondasi utama keandalan dan keselamatan dalam berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga manufaktur. Dalam upaya memastikan bahwa pengelasan memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka peran seorang Inspektur Pengelasan (Welding Inspector) tidak dapat dianggap remeh. 

Tugas utama seorang Welding Inspector adalah mengawasi seluruh area pekerjaan yang terkait proses pekerjaan pengelasan baik sebelum, selama, dan setelah proses pengelasan. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memastikan bahwa persiapan pengelasan, konsumable pengelasan, material yang dilas, dan kualifikasi welder sudah sesuai dengan WPS (Welding Procedure Specification).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Mengingat bahwa pekerjaan Inspektur Las (Welding Inspector) yang terstandarisasi secara nasional sangat dibutuhkan, maka sertifikasi skema Welding Inspector menjadi sangat penting untuk memberikan pengakuan kompetensi tersebut. Melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) proses pengakuan kompetensi tersebut bisa dilakukan.

Standarisasi Kompetensi Welding Inspector BNSP

Pengakuan kompetensi melalui skema sertifikasi Welding Inspector BNSP ini bukanlah sekadar lembaran kertas yang mencatat prestasi, melainkan representasi dari dedikasi dalam meningkatkan standar inspeksi pengelasan di semua industri. Dengan mengikuti skema sertifikasi ini, seorang Welding Inspector bukan hanya memperoleh sertifikasi, tetapi juga memperoleh segala pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan keandalan pengelasan.

Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-barang dari Logam Subbidang Pengelasan, training dan sertifikasi kompetensi ini penting karena menjamin bahwa staf tersebut memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

Dengan demikian, perusahaan atau lembaga/institusi pendidikan dapat memastikan bahwa Welding Inspector dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas dalam pengelasan. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan keyakinan kepada pihak terkait, termasuk karyawan dan pemangku kepentingan lainnya, tentang profesionalisme dan kemampuan personel/staf dalam melaksanakan tugasnya.

Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Welding Inspector BNSP Skema Welding Inspector Standard. Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi welding. 

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Welding Inspector BNSP Certification Skema Welding Inspector Standard

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2025
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2010

Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Welding Inspector BNSP Certification Skema Welding Inspector Standard

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan kompetensi khusus bagi profesi personel atau individu di bidang pekerjaan Welding Inspector
  3. Memastikan mutu pelaksanaan, pengawasan, inspeksi, dan operasional pengelasan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  4. Memastikan tenaga kerja memiliki keahlian dan ketrampilan khusus Welding Inspector untuk ditempatkan pada jabatan tenaga Quality (Mutu) hasil pengelasan

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengelasan.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 98 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Welding Inspector:
  • C.24LAS01.001.1 – Melaksanakan persiapan tempat kerja
  • C.24LAS01.002.1 – Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
  • C.24LAS01.022.1 – Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
  • C.24LAS01.031.1 – Melakukan inspeksi visual pengelasan
  • C.24LAS01.032.1 – Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
  • C.24LAS01.034.1 – Melakukan Penetrant Test (PT)
  • C.24LAS01.035.1 – Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
  • C.24LAS01.036.1 – Melakukan Ultrasonic Test (UT)

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

Instruktur

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Welding Inspector di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pengelasan.

Metode Sesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara 

Peserta

  • Personal QC dan QA pada kegiatan pengawasan las
  • Supervisor atau Group Leader Welding
  • Pegawai pada instansi atau Perusahaan yang memiliki dan menggunakan standar pengelasan
  • Juru las (Welder yang berpengalaman)
  • Lulusan D3 atau S1 yang tertarik pada bidang pengawasan pengelasan
  • Pengawas Teknik dan karyawan yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pengelasan

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun, atau;
  2. Pendidikan minimal D-III dengan pengalaman tiga (3) tahun bidang Teknik, atau;
  3. Pendidikan S1 atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama di bidang Teknik atau ilmu fisik
  4. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
  5. Foto copy KTP yang masih berlaku
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan/lembaga/instansi
  7. Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi yang diujikan)
  8. Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
  9. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar, background berwarna merah)
  10. Surat pengalaman kerja yang relevan

Jadwal Pelaksanaan Program

  • Tanggal: Kontak Kami Untuk Mendapatkan Update Jadwal Terbaru
  • Waktu Pembinaan: Setiap Hari Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat: Training Center Lembaga Diklat Profesi di Yogyakarta Atau Kota Tertentu Sesuai Kuota Peserta (Kami Merekomendasikan Training dan Sertifikasi Online)

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

Image by freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *