Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP – Pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam industri. Skema teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ketenagalistrikan merupakan salah satu bidang yang memerlukan penguatan kompetensi secara berkelanjutan, mengingat tingginya risiko yang terkait dengan pekerjaan di sektor ini. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan pelatihan berbasis kompetensi yang disertai dengan uji kompetensi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menjaga kualitas tenaga kerja di sektor ketenagalistrikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2018, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor ketenagalistrikan diwajibkan untuk memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh pemerintah. Keputusan ini menekankan pentingnya memiliki standar kompetensi yang dapat diukur dan diakui secara nasional untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif. Skema teknisi K3 Ketenagalistrikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teknis terkait kelistrikan hingga penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat.
Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pelatihan berbasis kompetensi dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta pelatihan memperoleh keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Program ini tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan keterampilan yang relevan dengan situasi kerja nyata. Uji kompetensi diadakan untuk mengukur sejauh mana peserta telah memahami dan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di lingkungan kerja yang sebenarnya.
Dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja, teknisi K3 di bidang ketenagalistrikan memiliki peran penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan dan insiden di tempat kerja. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan prosedur keselamatan yang benar, dan memberikan respons yang tepat dalam keadaan darurat. Maka sertifikasi kompetensi melalui proses uji kompetensi menjadi alat yang sangat penting untuk menjamin bahwa teknisi K3 memiliki kualifikasi yang sesuai dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugasnya.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Teknisi K3 Ketenagalistrikan.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
Acuan Normatif Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
Tujuan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 ketenagalistrikan.
- Memastikan mutu kegiatan teknis K3 ketenagalistrikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Teknisi K3 Ketenagalistrikan
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Kelistrikan.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 131 Tahun 2018
- Standar Kompetensi Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan
- M.71KKK02.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- M.71KKK02.006.1 – Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- M.71KKK02.007.1 – Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- M.71KKK02.008.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.009.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.010.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.011.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.012.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.013.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.014.1 – Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.015.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.017.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
- M.71KKK02.018.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
- M.71KKK02.019.1 – Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
- M.71KKK02.020.1 – Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang K3 ketenagalistrikan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Metode Asesmen
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Sasaran Peserta
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan ini sangat direkomendasikan kepada pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang K3 Ketenagalistrikan, khususnya sebagai Teknisi K3 Ketenagalistrikan.
Persyaratan Dasar
- Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalaman 2 tahun di bidang kelistrikan, atau;
- Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 (lima) tahun di bidang kelistrikan
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
- Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Pas foto ukuran 3X4 sejumlah 4 lembar
Jadwal Pelaksanaan Program
- Tanggal: Kontak Kami Untuk Mendapatkan Update Jadwal Terbaru
- Waktu Pembinaan: Setiap Hari Pukul 08.00 – 16.00 WIB
- Tempat: Training Center Lembaga Diklat Profesi di Yogyakarta Atau Kota Tertentu Sesuai Kuota Peserta (Kami Merekomendasikan Training dan Sertifikasi Online)
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

