Daftar Isi
Jabatan Manajer Sumber Daya Manusia (Manajer SDM) masuk dalam Jenjang Kualifikasi 6, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020. Kepmen No. 297/2020 ini adalah dasar hukum Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Secara istilah kemudian Manajer SDM juga bisa disebut dalam Bahasa Inggris dengan Human Resources Manager (HR Manager) atau Human Capital Manager (HC Manager). Ini menjadi pemahaman penting dalam informasi Sertifikasi HR Manager BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang akan kita kaji dalam detail program dibawah ini.
Anda yang hendak memiliki Sertifikasi BNSP pada jenjang Manajer Sumber Daya Manusia ini diharapkan memiliki kompetensi prasyarat “soft competency” generik yang baik sebagai praktisi SDM. Terutama dalam hal integritas, kepemimpinan personal, kerja sama tim, komunikasi, orientasi pelayanan, manajemen relasi, konsultasi, dan pemahaman bisnis.
Dasar Hukum Program Pembinaan dan Sertifikasi Sertifikasi HR Manager BNSP
- Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
- Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jenjang Kualifikasi 6 Skema Manajer Sumber Daya Manusia
Salah satu syarat untuk bisa mengikuti Uji Kompetensi HR Manager BNSP adalah telah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi. Pelatihan ini akan mengeksplorasi Unit-unit Kompetensi yang secara valid harus dikuasai oleh individu pemegang jabatan HR Manager/HC Manager/Manajer SDM. Berikut adalah Unit-unit Kompetensi yang menjadi materi pelatihan sesuai acuan KKNI dalam Kepmen No. 297/2020:
1. Menyusun Uraian Jabatan: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.010.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan. Khususnya dalam menyiapkan, merancang, dan menyusun uraian jabatan sesuai dengan struktur organisasi yang diterapkan.
2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.011.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengidentifikasi aktivitas yang dilakukan dalam satu jabatan. Termasuk urutan aktivitas, serta durasi setiap aktivitas untuk menghasilkan suatu output sehingga bisa ditentukan beban kerjanya.
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.013.2
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyusun SOP untuk penerapan MSDM yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
4. Menyusun Grading Jabatan: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.022.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan. Khususnya dalam menyusun grading jabatan di organisasi berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
5. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.026.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan. Khususnya dalam mengelola penurunan (cascading) sasaran (objectives) organisasi menjadi rencana kinerja individu
6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.031.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Berhubungan dengan proses menyusun kebutuhan pembelajaran dan pengembangan untuk peningkatan kompetensi pekerja.
7. Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM): Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.001.2
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merumuskan strategi dan kebijakan MSDM yang selaras dengan Strategi Organisasi.
8. Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.005.2
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan. Terutama dalam merumuskan proses bisnis, serta membagi dan menetapkan tugas pokok dan fungsi utama
setiap satuan unit di dalam satu kesatuan organisasi sesuai proses bisnis.
9. Menyusun Kebutuhan SDM: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.012.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan. Terutama dalam menetapkan kebutuhan SDM sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang organisasi.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
10. Menyusun Sistem Remunerasi: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.023.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan. Khususnya dalam menyusun sistem remunerasi sesuai kebutuhan organisasi, antara lain komponen upah dan non upah, struktur dan skala upah.
11. Menentukan Upah Pekerja: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.024.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menentukan upah pekerja untuk menjaga ekuitas pengupahan dan retensi pekerja.
12. Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.032.2
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam proses merancang program pembelajaran dan pengembangan sebagai tindak lanjut hasil analisis kebutuhan pembelajaran dan pengembangan.
13. Mengelola Program Suksesi: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.040.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tata kelola penetapan kandidat suksesor (successor) yang akan mengisi suatu posisi jabatan tertentu.
14. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.043.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan.
15. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif: Kode Unit Kompetensi M.70SDM01.044.2
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membangun komunikasi organisasi yang efektif, sesuai dengan strategi dan percapaian sasaran organisasi.
Persyaratan Sertifikasi HR Manager BNSP
Seperti halnya pada tingkatan di atas supervisor, sebelum mengikuti pelatihan untuk menjadi HR Manager, peserta Sertifikasi HR Manager BNSP harus memenuhi beberapa syarat dasar yang ditentukan, seperti:
1. Persyaratan Dasar Pendaftaran
- Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Foto Copy Ijazah.
- Foto Copy KTP.
- Bukti-bukti yang relevan dengan skema.
2. Persyaratan Khusus Uji/Kompetensi Sertifikasi BNSP HR Manager
- Memiliki bukti sertifikat pelatihan yang menunjukkan bahwa pelatihan HR Manager sesuai dengan paket unit kompetensi telah berhasil dilakukan. Sertifikat ini akan didapatkan dengan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang kami selenggarakan.
- Pendidikan minimum harus setara dengan S-1. Dapat dibuktikan dengan menunjukkan fotokopi Ijazah S-1, dan harus diterima sesuai dengan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dalam KKNI
- Minimal 3 Tahun Pengalaman Kerja dalam Bidang SDM di Level Manajer dengan bukti surat pengalaman kerja dari perusahaan
- Menyertakan Curriculum Vitae (CV)
Pelaksanaan Program Sertifikasi HR Manager BNSP
Pelatihan dan Sertifikasi HR Manager BNSP membutuhkan waktu 6 hari dan didasarkan pada jumlah unit kompetensi yang sudah ditentukan dalam SKKNI. Apakah pelatihan bisa dilakukan secara online? Tentu saja bisa, ini akan mempermudah para peserta dalam hal waktu dan tempat. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan penawaran harga yang terjangkau.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
—
Supplemental Article
Peran Kerja HR Manager Sesuai Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
Untuk menjadi manager yang sukses, perlu memiliki kemampuan untuk membantu meningkatkan keterampilan staf dan mengelola hubungan yang baik dengan karyawan. Manager dan karyawan harus selalu bekerja sama untuk menemukan ide-ide baru dan memberikan sumbangsih terbaik untuk perusahaan. Sifat toleran terhadap kesalahan karyawan seharusnya diubah dan manajer harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya risiko besar akibat kesalahan kerja.
Manajer juga harus melakukan evaluasi terhadap setiap kegagalan dan mengevaluasi setiap kejadian yang terjadi. Oleh karena itu, memahami dan mampu mengaplikasikan kompetensi Human Resources adalah hal yang wajib bagi seorang manajer. Hal tersebut akan memaksimalkan peran kerja terbaik bagi organisasinya.
Berikut ini adalah peran kerja HR Manajer Sesuai Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
1. Pengembangan Kebijakan MSDM
Manajer SDM berperan mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan MSDM sesuai dengan strategi MSDM organisai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kepemimpinan organisasi. Kebijakan mencakup fungsi-fungsi MSDM antara lain:
- pengembangan organisasi
- perencanaan dan pengadaan SDM
- remunerasi
- manajemen kinerja
- pelatihan dan pengembangan
- manajemen talenta
- hubungan industrial
- sistem informasi pekerja dan administrasi SDM
2. Peran Dalam Transformasi Organisasi
Mengoordinasi dan memfasilitasi proses perubahan dan/atau transformasi organisasi untuk terbentuknya budaya organisasi yang mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.
3. Pengelolaan Fungsi MSDM
Mengelola fungsi MSDM dan memfasilitasi tim manajemen untuk memastikan kebijakan MSDM organisasi dilaksanakan secara efektif, konsisten, sesuai dengan pedoman dan sumber daya yang telah ditetapkan.
4. Peran Kontribusi
Memberikan kontribusi pada perencanaan dan perumusan kebijakan pada fungsi MSDM yang selaras dengan strategi MSDM.
5. Peran Mitigasi
Mewakili organisasi dalam interaksi dengan pihak-pihak eksternal untuk memitigasi risiko reputasi dan kepentingan organisasi.
6. Evaluasi dan Rekomendasi
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi strategis kepada manajemen organisasi untuk mengidentifikasi potensi risiko dan melakukan mitigasi risiko bidang MSDM.
7. Peran Anggaran dan Sumber Daya
Mengusulkan anggaran dan sumber daya organisasi untuk kebutuhan MSDM, sesuai dengan fungsi dan peran yang menjadi tanggung jawabnya.