pengendali organisme pengganggu tumbuhan

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Sertifikasi BNSP

Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Uji Kompetensi Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja di sektor pertanian. Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengendali organisme pengganggu tumbuhan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.

Dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya pertanian organik dan kesehatan lingkungan, permintaan akan tenaga kerja yang terampil dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan secara organik semakin mendesak. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yang efektif sangat penting untuk menjamin produksi pertanian yang sehat dan berkualitas tinggi, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang ini menjadi sangat penting untuk memenuhi kebutuhan industri pertanian modern.

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Pelatihan Berbasis Kompetensi dalam skema ini dirancang untuk memberikan pengetahuan teoritis dan praktis kepada peserta. Mulai dari pengenalan organisme pengganggu tumbuhan, metode pengendalian organik, hingga teknik pemantauan dan evaluasi, program ini mencakup semua yang diperlukan. Selain itu, ada modul-modul yang sesuai dengan standar SKKNI No. 8 Tahun 2011, sehingga peserta bisa memahami dan menerapkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, diharapkan peserta dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Uji Kompetensi dalam program ini berfungsi sebagai alat evaluasi untuk memastikan bahwa peserta telah mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan sesuai dengan standar SKKNI. Uji Kompetensi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengetahuan teoritis, keterampilan praktis, dan kemampuan analisis situasi. Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional, yang tentunya dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di pasar kerja.

Melalui Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Organik ini, kami berharap dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang pertanian organik. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, tetapi juga bagi industri pertanian secara keseluruhan, yang akan mendapatkan tenaga kerja yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor pertanian organik di Indonesia.

Ferdi Training Center dan Indonesian Certification Center berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi. Bekerja sama dengan LSP di bidang pertanian, khususnya yang berkaitan dengan Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, kami menghadirkan layanan Sertifikasi Kompetensi terbaik.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

==============================================

Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Melalui kegiatan pembelajaran ini, diharapkan peserta dapat:

  • Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang kompetensi kerja, khususnya keahlian dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan.
  • Mempersiapkan diri agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  • Mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk profesi sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
  • Memastikan kualitas kompetensi dalam proses sertifikasi dalam Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini adalah pelatihan yang berfokus pada kompetensi dan bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi. Setelah itu, akan ada uji kompetensi (assessment) yang dilakukan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pertanian.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 8 Tahun 2011
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan 
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 TAN.PT01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan
2 TAN.PT01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 TAN.PT01.003.01 Melakukan Komunikasi Dialogis
4 TAN.PT01.004.01 Membangun Jejaring Kerja
5 TAN.PT01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat
6 TAN.PT02.002.01 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling
7 TAN.PT02.004.01 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap
8 TAN.PT02.006.01 Melaksanakan Surveilans
9 TAN.PT02.007.01 Mengevaluasi Hasil Surveilans
10 TAN.PT02.008.01 Mengumpulkan Spesimen
11 TAN.PT02.009.01 Memurnikan Isolat
12 TAN.PT02.010.01 Membuat koleksi OPT/OPTK
13 TAN.PT02.011.01 Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK
14 TAN.PT02.012.01 Memprakirakan Risiko OPT
15 TAN.PT02.014.01 Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK
16 TAN.PT02.015.01 Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian/Tindakan Karantina OPT/OPTK
17 TAN.PT03.004.01 Mengembangkan Pestisida Nabati
18 TAN.PT03.014.01 Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous Technology) dan Pengendalian OPT
19 TAN.PT03.015.01 Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
20 TAN.PT03.017.01 Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK
21 TAN.PT03.020.01 Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT

==============================================

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

==============================================

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan organik. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Bidang Pertanian. 

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja, personil, maupun profesional di bidang pertanian, khususnya dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Persyaratan Dasar

  1. Peserta secara teknis menguasai bidang pertanian dan berpengalaman sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan
  2. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  3. Fotocopy KTP sebagai WNI
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

Jadwal Pelaksanaan Program

  • Tanggal: Kontak Kami Untuk Mendapatkan Update Jadwal Terbaru
  • Waktu Pembinaan: Setiap Hari Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat: Training Center Lembaga Diklat Profesi di Yogyakarta Atau Kota Tertentu Sesuai Kuota Peserta (Kami Merekomendasikan Training dan Sertifikasi Online)

==============================================

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

==============================================

Image by pressfoto on Freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *