sertifikasi inspektur peralatan putar

Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

SERTIFIKASI INSPEKTUR PERALATAN PUTAR – Rotating Equipment atau peralatan putar adalah istilah yang umumnya digunakan dalam industri minyak dan gas dan proses untuk menggambarkan komponen mekanis yang menggunakan energi kinetik untuk memindahkan cairan, gas, dan bahan proses lainnya. Termasuk didalamnya tetapi tidak terbatas adalah, mesin, kompresor, turbin, pompa, generator, blower, dan gearbox. Peralatan putar sering dikelola secara terpisah dari peralatan tetap karena memiliki persyaratan desain, perawatan, dan inspeksi yang berbeda ketika memainkan peran integral dalam sebagian besar operasi. 

Perangkat ini sangat penting dalam proses industri, oleh karenanya diperlukan personil kompeten yang meningkatkan keandalan peralatan. Termasuk mengurangi biaya perawatan melalui investigasi kegagalan, penentuan akar masalah dan penyelesaian tindakan korektif. Personil tersebut dalah seorang Inspektur Peralatan Putar yang menjadi pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas. 

Industri migas membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang andal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas. Perlu adanya Program Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal tersebut telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. 

Ferdi Training Center bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menghadirkan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar. Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment). Sebagai validasi tanggung jawab kompetensinya dalam melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar. Utamanya pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiamana disebutkan di atas.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP)


Standar Acuan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

Program yang dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama Ferdi Training Center dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular maupun inhouse dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment).

Tujuan Program Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

  • Mengetahui sekaligus memastikan Standar Kompetensi Inspektur Peralatan Putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman
  • Tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Inspektur Peralatan Putar pada industri sektor migas

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP)


Materi Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil Perhitungan

 

Engineering dan Data Sheet

4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay

2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara

3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)

4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Tim Instruktur & Assessor

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas (Ir. Harry Siswanto) yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi

Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

Persyaratan Administrasi

  • Fotocopy KTP sebagai WNI
  • Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  • Mengisi form unjuk kerja
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  • Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  • Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  • Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  • Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Waktu Pelaksanaan

  • Tanggal:
    Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami
  • Waktu: 08.00 – 16.00
  • Tempat: Hotel Ibis Tamarin Jakarta

Investasi

  • Reguler Training di Jakarta  – Rp 11.500.000,- / participant /Non-residential
  • Inhouse Training – Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik
  • (Biaya sudah termasuk sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten)

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP)


 

Image source: https://assets-turbomachinerymag-com.s3.amazonaws.com/uploads/2019/07/BHGE-Schermata-2017-08-08-alle-12.12.04.png

 

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *