pengendalian pencemaran udara

Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Daftar Isi

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA – Indonesia semakin terpapar pencemaran udara dengan laju pertumbuhan industri di banyak wilayah. Pencemaran udara adalah masuknya atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan sehingga menurunkan kualitas lingkungan. Dengan demikian akan terjadi gangguan pada kesehatan manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri harus dilakukan sebagai usaha pengelolaan lingkungan. Keseriusan pelaku industri adalah faktor utama agar berhasil berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Personel ini disebut sebagai Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan. PPPU memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara. Termasuk menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.

FERDI TRAINING CENTER sebagai Lembaga Diklat Profesi memahami kebutuhan perusahaan anda akan personel yang kompeten tersebut. Maka bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kami akan menyelenggarakan Program Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP)


Tujuan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan :

  • Memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang PPPU
  • Mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi
  • Mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

Materi Pelatihan dan Sertifikasi PPPU

  1. Pengantar K3 Lingkungan Kerja
  2. Penilaian Potensi Pencemaran Udara
  3. Pengelolaan dan mekanisme pencemaran udara
  4. Peraturan pengendalian pencemaran udara emisi dan ambien,
  5. Penilaian potensi pencemaran udara.
  6. Perencanaan Pemantauan Udara Ambien dan Emisi
  7. Pelaksanaan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
  8. Jenis Bahan Bakar dan Karakteristiknya
  9. Pengendalian Proses dan Teknologi Pembakaran
  10. Teknologi Pengendalian Emisi Udara
  11. Prosedur Pengendalian Pencemaran Udara
  12. Kondisi normal
  13. Kondisi abnormal
  14. Kondisi darurat
  15. Pelaporan Pelaksanaan PPU

Uji Kompetensi Sertifikasi PPPU

Peserta yang telah melalui serangkaian kegiatan Pelatihan Berbasis kompetensi akan menjalani Uji Kompetensi (assessment) yang dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi dari LSP LHN. Adapun metode uji dilaksanakan dengan uji tulis dan wawancara terkait portofolio asesi. Kompetensi yang akan diujikan adalah sebagai berikut:

  1. E.39000.001.01 – Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  2. E.39000.002.01 – Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
  3. E.39000.003.01 – Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
  4. E.39000.006.01 – Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  5. E.39000.007.01 – Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  6. E.39000.010.01 – Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  7. E.39000.011.01 – Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  8. E.39000.013.01 – Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

Persyaratan Peserta Sertifikasi PPPU

  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Fotocopy identitas diri KTP
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  • Dokumentasi pekerjaan
  • Sertifikat pelatihan terkait
  • Pendidikan terakhir D3 Teknik / Sains dengan pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara

Informasi tambahan:

Calon peserta dimohon untuk mengirimkan curriculum vitae beserta softcopy portofolio via email ke FERDI TRAINING CENTER terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke LSP untuk proses verifikasi kualifikasi calon peserta.

Pelaksanaan

Hari / Tanggal:

  • Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Tempat Pelatihan & TUK : Meeting room hotel di Solo (dalam konfirmasi)

Catatan:

  • Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda.
  • MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA

Biaya Program

  • Rp. 11.000.000 / peserta / non-residensial

Fasilitas

  • Sertifikat BNSP bagi peserta yang kompeten
  • Modul / Handout
  • Softcopy Materi
  • Convenience Meeting room
  • 2x coffee break and lunch during training
  • Training kit
  • Bag or bagpack
  • Training room full AC and Multimedia

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP)


image source: https://salud-america.org/wp-content/uploads/2019/03/Mercury-Air-Pollution.jpg

 

 

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *