Pemerintah mengamanatkan bahwa seorang Pengawas Operasional Pertama POP Pertambangan harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2016. Pengawas Operasional juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sesuai Kepmen ESDM No. 1827/30/MEM/2018. Indonesia masih membutuhkan begitu banyak tenaga kerja yang kompeten di dunia pertambangan. Perlu dilakukan Pendidikan … Read more
Continue reading