sertifikasi trainer

Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan

SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker Nomor 3 Tahun 2021 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Kepmenaker tersebut sekaligus mencabut Kepmen No. 223 Tahun 2016 yang menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

Lembaga Diklat Profesi dan Ferdi Training Center telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

Tujuan Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

–ads–

cara menjadi content creator yang baik

–ads–

Kualifikasi, Jabatan & Persyaratan Kompetensi Program Sertifikasi

Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur   

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer/Instruktur Terampil
  3. Pelatih di Tempat Kerja/Mentor Pemagangan/Pembimbing Pemagangan
  4. Pelatih
  5. Mentor

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.011.1 – Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
4. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5. N.78SPS02.061.1 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.044.1 – Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur/Trainer/Fasilitator
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Instruktur Pertama/Instruktur Penyelia

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.022.1 – Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
10. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.063.1 – Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13. N.78SPS02.064.1 – Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14. N.78SPS02.068.1 – Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

–ads–

cara menjadi content creator yang baik

–ads–

C. JENJANG KUALIFIKASI 5 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
3. N.78SPS02.017.2 – Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.018.1 – Merancang Konten e Learning
5. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.020.2 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
14. N.78SPS02.029.2 – Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh Distance Learning
15. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16. N.78SPS02.081.1 – Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17. N.78SPS02.082.2 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2. N.78SPS02.013.1 – Menyusun Rencana Bisnis
3. N.78SPS02.014.2 – Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.016.1 – Merancang Platform e Learning
5. N.78SPS02.027.2 – Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.033.1 – Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.059.2 – Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9. N.78SPS01.001.1 – Membuat Peta Kompetensi
10. N.78SPS01.003.1 – Merumuskan Standar Kompetensi
11. N.78SPS02.008.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.084.2 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14. N.78SPS02.086.2 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN ATAU METODOLOGI INSTRUKTUR

Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

–ads–

cara menjadi content creator yang baik

–ads–

PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan Atau Metodologi Instruktur

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN ATAU METODOLOGI INSTRUKTUR

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN ATAU METODOLOGI INSTRUKTUR

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

WAKTU DAN TEMPAT

Program Reguler

  • Tanggal :
    Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami
  • Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
  • Tempat : Gedung Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi

Program Inhouse Training

  • Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
  • Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus

BIAYA PROGRAM

HUBUNGI KAMI

Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama

Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

sertifikasi trainer

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

 

 

3 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *