inspeksi higiene sanitasi makanan

Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi Profesi BNSP

Keracunan makanan sebagai akibat inspeksi higiene sanitasi makanan yang salah dapat menimbulkan gangguan produktifitas kerja, dengan akibat timbulnya kerugian yang tak terbayangkan bagi perusahaan. Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, maka sangat perlu dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pengawas maupun pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) dengan memberikan pemahaman dan pembekalan melalui pelatihan yang tepat dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan penanganan makanan secara benar. Bahkan tidak hanya pelatihan saja yang seharusnya dilakukan, perusahaan memerlukan sumber daya manusia (SDM) inspeksi higiene sanitasi makanan yang berkualitas dan kompeten dengan pekerjaan yang dilakukannya.

STANDARDISASI SERTIFIKASI PROFESI INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN

Dalam menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja pada dunia usaha/industri pangan, perlu adanya hubungan timbal balik antara pihak industri/usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah atau pun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi tenaga kerja yang diinginkan dunia usaha/industri pangan dan dirumuskan dalam suatu standar.

Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang yang spesifik keamanan pangan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karenanya diperlukan standardisasi melalui asesmen dan sertifikasi kompetensi yang akan menilai kapasitas bagi professional di bidang food safety audit. Khususnya bagi pekerja yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan.

Ferdi Training Center adalah Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang telah bekerjasama intensif dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam melakukan standarisasi kompetensi profesi di berbagai bidang. Kami sangat memahami kebutuhan perusahaan dalam peningkatan kualitas dan standarisasi kompetensi SDM-nya. Terutama berkaitan dengan personil-personil di bidang food safety audit. Untuk itu, Ferdi Training Center merancang Program Training Dan Sertifikasi Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan khusus untuk para profesional di bidang food safety audit.

inspeksi higiene sanitasi makanan

TUJUAN PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN

Setelah mengikuti Program Training Dan Sertifikasi Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan maka:

  • Peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman.
  • Peserta mampu menunjukkan kompetensi dalam melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
  • Para peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan untuk keperluan melakukan validasi tindakan pengendalian tertentu dalam program keamanan pangan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

MATERI PEMBINAAN SERTIFIKASI PROFESI INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN

1. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman

  • Mengikuti program keamanan pangan
  • Menyimpan pangan dengan aman
  • Menyiapkan makanan dengan aman
  • Menyediakan barang sekali pakai dengan aman
  • Menjaga lingkungan tetap bersih
  • Membuang pangan dengan aman

2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan

  • Menginisiasi audit/inspeksi/asesmen
  • Melaksanakan tinjauan dokumen
  • Mempersiapkan untuk audit/inspeksi/asesmen lapang
  • Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen lapang
  • Menyiapkan,mengesahkan danmenyampaikan laporan audit/inspeksi/asesmen
  • Menyelesaikan audit/inspeksi/asesmen
  • Melaksanakan tindak lanjut

3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan

  • Melakukan identifikasi dan penilaian bahaya keamanan pangan dalam industri pangan
  • Menetapkan tindakan pengendalian 

MATERI UJI SKEMA SERTIFIKASI

UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup:

  • 100000.008.01: Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • 100000.018.02: Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  • 100000.020.01: Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

PERSYARATAN PESERTA

PERSYARATAN DASAR

  • Memiliki pengalaman inspeksi higiene sanitasi makanan selama 1 tahun atau 2 inspeksi
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 tahun atau 2 kali audit
  • Menguasai dan memiliki pengalaman terkait higiene sanitasi makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011

BUKTI PERSYARATAN

  • Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/Surat Keterangan Kerja/Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Inspeksi
  • Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/Surat Penugasan Audit
  • Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/Surat Penugasan dan Sertifikat Pelatihan

PENGISIAN FORMULIR

  • FORMULIR PENDAFTARAN (APL 01) DSS 06
  • FORMULIR PENILAIAN MANDIRI (APL 02) DSS 06
  • LEMBAR FORMULIR DATA LENGKAP PESERTA DSS 06

KOORDINATOR PROGRAM TRAINING DAN SERTIFIKASI

  • Asesor BNSP
  • Pembinaan dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal: 

  • Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami

Tempat: Neo Malioboro Hotel, Yogyakarta

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Yogyakarta, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam

In House Training Depend on request

BIAYA PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *