audit internal bank

Sertifikasi Profesi Audit Internal Bank

Audit internal bank memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu peran yang diharapkan untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Audit intern bank diharapkan juga mampu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat menunjang program pembangunan dari pemerintah, dengan kedudukan yang strategis dari perbankan dalam perekonomian. Peran

Industri perbankan harus memiliki SDM audit internal yang memiliki basis kompetensi berstandar internasional agar dapat bekerja dan melaksanakan fungsi audit intern secara profesional. Hal tersebut dapat dicapai melalui pendidikan, pelatihan dan pemberian pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja para auditor intern bank yang mencakup knowledge (pengetahuan), skills (keterampilan) dan attitude (sikap kerja). Selain itu, aspek penting dalam menilai sampai sejauh mana kompetensi tersebut telah dicapai maka diperlukan standarisasi kompetensi dari auditor internal bank tersebut.

Standar kompetensi kerja adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Dengan adanya standarisasi kompetensi, maka bank mampu mengukur kemampuan kerja setiap individu yang bekerja dalam profesinya sebagai Auditor Internal Bank, SDM yang belum mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya sehingga memenuhi standar yang ditetapkan. Ukuran dimaksud harus mampu membedakan kriteria level kompetensi Auditor, Audit Supervisor sampai dengan level Audit Manager. Standar kompetensi tersebut mencakup perbankan umum maupun perbankan syariah.

Pengakuan Kompetensi Profesi Audit Internal Bank

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa standarisasi dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. The Ferdi Training Center sebagai perusahaan jasa training dan konsultan dalam rangka pengembangan SDM industri perbankan, berupaya memfasilitasi dengan menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Perbankan khususnya bidang audit internal bank untuk pegawai bank kelompok officer pada jenjang atau level kompetensi Auditor. Dengan pelatihan ini peserta dapat memahami segala hal terkait tugas, lingkup dan kewenangan audit internal bank level auditor secara komprehensif mengacu pada SKKNI sesuai unit-unit kompetensi yang ditetapkan, sehingga peserta juga dapat mempersiapkan dengan baik dan matang pada proses sertifikasi kompetensi/uji kompetensi di akhir pelatihan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

Tujuan Sertifikasi Profesi Audit Internal Bank

Kegiatan ini dimaksudkan agar peserta mampu memahami :

  • Peserta mampu memahami standar dan ukuran kompetensi kerja, profesi Audit Internal Bank pada level/jenjang Auditor yang diakui oleh peraturan / perundang-undangan dan standar praktis yang berlaku secara internasional.
  • Peserta memiliki kompetensi/keahlian sebagai Auditor untuk Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan, sehingga mampu mendukung pengembangan industri perbankan dan ikut menciptakan stabilitas sektor keuangan nasional.

Rincian Unit Kompetensi

Kelompok Kompetensi Umum
No. Kode Unit Judul Kompetensi
1 KEU-BK01-001-01 Bekerjasama dengan rekan, auditee dan pihak lain
2 KEU-BK01-002-01 Merancang dan mengembangkan dokumen, laporan dan lembar kerja pada computer
Kelompok Kompetensi Inti
1 KEU-BK02-003-01 Melaksanakan Penugasan Audit
2 KEU-BK02-006-01 Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit

Metode Sertifikasi Profesi Audit Internal Bank

  1. Pre-test
  2. Presentasi, diskusi dan simulasi/role play
  3. Assessment/uji kompetensi

Metode Uji Kompetensi Profesi Audit Internal Bank

  1. Portofolio
  2. Uji Wawancara
  3. Uji Tertulis

*Passing grade kelulusan minimal 66% jawaban harus benar, dan bagi peserta uji yang tidak kompeten dapat mengulang kembali apabila peserta uji sudah siap kembali untuk di uji.

Peserta Program

Pelatihan dan Sertifikasi Audit Internal Bank ini diperuntukkan bagi pegawai bank kelompok officer atau jenjang Auditor.

Persyaratan Pendaftaran :

  1. Mengisi form pendaftaran APL-01 & 02
  2. Curiculum Vitae/CV
  3. KTP (foto copy & asli)
  4. Ijazah Strata Satu (FC) sampai dengan ijazah pendidikan terakhir
  5. Sertifikat (FC) pelatihan bidang yang terkait
  6. Surat rekomendasi dari pejabat bank yang berwenang dan keterangan sebagai pegawai bank kelompok officer
  7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai Audit Internal Perbankan minimal 1 tahun
  8. Portofolio, job desk & dokumen hasil kerja
  9. Pas foto 3×4 (3 lembar), 4×6 (3lembar) background biru

Khusus untuk CV, data yang diperlukan minimal memuat data sebagai berikut :

  • Data Pribadi
  • Riwayat Pendidikan (Formal Education)
  • Pendidikan Lainnya (Informal Education)
  • Riwayat Pekerjaan
  • Organisasi diluar Pekerjaan (apabila ada)
  • Penghargaan / Tanda jasa yang pernah
  • diperoleh (apabila ada)
  • Referensi (apabila ada)

Instruktur Program

Kegiatan pelatihan atau pembekalan akan di ampu oleh team Instruktur yang merupakan praktisi perbankan bidang audit yang kompeten dan berpengalaman. Sedangkan pada saat uji kompetensi, asesi akan diuji oleh Assesor dari tim Asesor BNSP-LSP Perbankan

Jadwal Pelaksanaan Program

  • Tanggal: Kontak Kami Untuk Mendapatkan Update Jadwal Terbaru
  • Waktu Pembinaan: Setiap Hari Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat: Training Center Lembaga Diklat Profesi di Yogyakarta Atau Kota Tertentu Sesuai Kuota Peserta (Kami Merekomendasikan Training dan Sertifikasi Online)
  • MINIMAL 15 peserta Untuk melaksanakan Training dan Sertifikasi ini

Program ini secara reguler kami laksanakan beberapa kali setiap tahun. Apabila anda membaca informasi ini sudah lewat dari jadwal tersebut diatas, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan jadwal terbaru. Termasuk jika anda ingin menyelenggarakan Program Inhouse Training. Kami bisa merancang dan mendiskusikan rencana pembinaan ini didalam perusahaan anda.

Fasilitas

  • Sertifikasi BNSP
  • Ruang meeting nyaman
  • Training Kit
  • Souvenir Eksklusif
  • Sertifikat
  • Modul
  • Foto Training
  • Makan siang dan 2 kali Coffee Break selama training
  • Free Wi-fi
  • Airport Tax ( Jogja Venue )
  • Transportasi during training

Registration should be made 7 days prior to the implementation of training. Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participants that are registered in the enrollment form that has been sent to us.

Informasi dan Pendaftaran

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *