sertifikasi inspektur crane

Sertifikasi Inspektur Crane | Crane Inspector Certification

Sertifikasi Inspektur Crane | Crane Inspector Certification Program – Pengoperasian Crane memiliki dampak dan risiko besar pada segmen pekerjaan dimanapun lokasinya. Maka inspeksi terhadap Crane perlu dilakukan secara intensif bahkan setiap saat sebelum pesawat angkat ini dioperasikan. Inspeksi rutin menjadi cara untuk mendeteksi potensi bahaya ataupun kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Pengoperasian pesawat angkat tidak dapat dipastikan keamanan dan keandalannya tanpa inspeksi keselamatan yang rutin dan pemeliharaan preventif.

Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mewajibkan perusahaan untuk memiliki personil yang kompeten untuk memeriksa kelayakan pesawat angkat apapun sebelum di operasikan. Personil inilah yang disebut Inspektur Crane yang bertanggungjawab penuh dalam proses inspeksi pesawat angkat dalam perusahaannya. Inspektur Crane adalah pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri minyak dan gas. Namun tidak hanya di industri Migas, Inspektur Crane juga vital perannya dalam pengelolaan pesawat angkat.

Potensi pertambangan minyak dan gas bumi dan industri lainnya yang menggunakan pesawat angkat menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Maka perlu sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi terbaik dan terstandarisasi. Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA.

Ferdi Training Center dan Indonesian Certification Center mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menciptakan SDM Kompeten di berbagai bidang. Termasuk untuk Profesi Inspektur Crane. Maka dengan kerjasama menjadi Tempat Uji Kompetensi, kami akan mengadakan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Crane. Program ini dilaksanakan dengan dasar utama pentingnya sebuah perusahaan memiliki profesional dengan jabatan tenaga teknik khusus Inspektur Crane yang kompetensinya valid dan diakui sesuai undang-undang.

Standar kompetensi tersebut diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk menjalankan perannya pada industri secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar Bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

——————————————————————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————–

Standar Acuan Sertifikasi Inspektur Crane BNSP

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. MijnPolitie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  5. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatanm Kerja
  9. Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  15. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan Sertifikasi Inspektur Crane BNSP

Penyelenggaraan Program Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Crane ini adalah untuk mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur crane sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman. Hal ini akan menjamin tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Inspektur Crane.

——————————————————————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————–

Materi

A. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI

B. Materi Berbasis Unit Kompetensi

  1. M.712035.001.01 – Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
  2. M.712035.002.01 – Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
  3. M.712035.003.01 – Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja
  4. M.712035.004.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
  5. M.712035.005.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
  6. M.712035.006.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali  Baja
  7. M.712035.007.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
  8. M.712035.008.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
  9. M.712035.009.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
  10. M.712035.010.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
  11. M.712035.011.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
  12. M.712035.012.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
  13. M.712035.013.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)
  14. M.712035.014.01 – Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi PeralatanPengaman
  15. M.712035.015.01 – Melakukan  uji unjuk kerja
  16. M.712035.016.01 – Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
  17. M.712035.017.01 – Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur

  • Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi dan inspeksi Crane.
  • Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi

Sertifikat Program

Peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Inspektur Crane BNSP

  1. Pendidikan minimal D3 bidang teknik
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
  4. Surat referensi dari perusahaan
  5. Fotocopy KTP
  6. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  7. CV ( Curicullum Vitae )

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Waktu dan Tempat

Tanggal:

  • Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami

Jam: 08.00 – 16.00

Tempat: Oria Hotel Jakarta / Ibis Arcadia Hotel Jakarta

Biaya & Fasilitas

  • Rp. 11.500.000 / peserta ( Non Residential )

Harga Sudah Termasuk :

  1. Modul dan Soft Copy materi
  2. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari PT. Centra Gama Indovisi
  3. Sertifikasi dari BNSP
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. 2x Coffee Break dan Makan Siang

Harga Belum Termasuk :

  1. Pajak yang berlaku
  2. Penginapan Peserta

——————————————————————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————–

3 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *