pajak penghasilan pasal 21

Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10 – Menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah salah satu cara terbaik anda mendukung pertumbuhan negara. Secara prinsip pajak adalah bentuk kontribusi penduduk kepada negara yang implementasinya bisa dipaksakan. Alat pemerintah untuk menegaskan rakyat Indonesia untuk membayar pajak adalah Undang-undang Perpajakan dan Peraturan turunannya.

Seorang wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus mengacu pada peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini juga menjadi tolok ukur bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan.

Wajib pajak dituntut peran sertanya dalam proses pengumpulan pajak bagi negara. Hal itu menjadi alasan penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “withholding tax”. Pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra usaha wajib dipotong dan disetorkan oleh wajib pajak pembayar penghasilan. Sanksi akan berlaku jika hal tersebut tidak dilaksanakan karena merupakan suatu kewajiban. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Wajib pajak pemberi penghasilan memiliki tanggungjawab dan konsekuensi yang berat. Ferdi Training Center meyakini bahwa pengetahuan dan pemahaman regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya sangat penting bagi mereka. Maka kami menyelenggarakan Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10 untuk memfasilitasi kebutuhan pengetahuan dan pemahaman tersebut. Perusahaan anda tidak perlu lagi membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain, dengan pemahaman regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” dalam pelatihan ini.

——————————————————————————-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————————-

Tujuan Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

  1. Memberikan peserta pemahaman tentang dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21/23)
  2. Memberikan peserta pemahaman tentang dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan PPN

Manfaat Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

Manfaat Pelatihan ini adalah PESERTA MAMPU:

  1. Memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia
  2. Menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kontrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self-diagnosis).

Materi Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak dan Pengecualiannya
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Pengurang Yang Diperbolehkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  • Tarif Pajak dan Penerapannya
  • Perencanaan Pajak
  • SPT PPh Pasal 21

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak
  • SPT PPh Pasal 23

3. Pajak Pertambahan Nilai Pasal 10

  • Ketentuan PPN Terbaru
  • Objek Pajak Pertambahan Nilai
  • Subjek Pajak Pertambahan Nilai

– Pengusaha dan pengusaha kena pajak

– Kewajiban pengusaha kena pajak

– Dasar hukum dan petunjuk pelaksanaannya

– Cara menghitung PPN

  • Saat dan Tempat pajak terhutang serta pemusatan tempat pajak terhutang
  • Faktur pajak

– Ketentuan tentang faktur pajak PPN

– Pengisian faktur pajak dan nota retur

– Mekanisme dan tata cara pembetulan faktur pajak

– Tata cara penggantian faktur pajak yang hilang

– Saat pembuatan faktur pajak

– Larangan pembuatan faktur pajak dan sangsi

– Segala hal yang berkaitan dengan faktur pajak PPN terbaru

  • Tax Base dan tarif PPN
  • Kredit pajak dan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
  • Studi Kasus dan Diskusi/Konsultasi Interaktif

    ——————————————————————————-

    INFORMASI DAN PENDAFTARAN

    HUBUNGI: FERDI

    0812 2681 1987

    (PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

    ——————————————————————————-

Instruktur Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

  • Drs. Achmad Tjahjono, S.E., Akt., M.M
  • Pengalaman selama lebih dari 15 tahun sebagai konsultan dalam pengelolaan pajak di berbagai perusahaan. Selain sebagai konsultan, instruktur juga aktif sebagai nararumber pada berbagai kegitan seminar / workshop di bidang keuangan dan perpajakan.

Metode Pelatihan

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Sasaran Peserta Pelatihan

Karyawan dari berbagai level (Keuangan, Akuntansi, Pemasaran, SDM dan lain-lain) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.

Waktu dan Tempat

Tanggal:

  • Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami

Lokasi: The 1O1 Hotel Yogyakarta/Neo Malioboro Hotel Yogyakarta/Ibis Styles Hotel Yogyakarta

Biaya Training

  • Rp 4.500.000,-/peserta (non residensial)
  • Rp 4.000.000,-/peserta (non residensial)/minimal 3 Peserta dari perusahaan yang sama
  • Rp 3.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 5 Peserta dari perusahaan yang sama

Fasilitas

  • Modul Training
  • Flashdisk Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Tas/Backpack
  • Photo Pelatihan
  • Makan Siang dan 2 x Coffeebreak
  • Ruang Training Berkualitas

——————————————————————————-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————————-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *