Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja telah memiliki aturan khusus. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 dan dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1970. Aturan-aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).
Ferdi Training Center dan Asosiasi Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI melihat hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan penting di perusahaan. Kami memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Kami bekerja sama dengan tim yang ahli di bidangnya untuk memenuhi standar perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Ahli K3 Kimia guna menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
Tujuan Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:
- Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
- Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
- Pelaksanaan Prosedur Kerja yang Aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia
- Pelaksanaan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
- Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya
Materi Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia
- Kebijaksanaan Depnaker di Bidang K3
- Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3
- Peraturan tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Prosedur Kerja Aman
- Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpuhan
- Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
- Pengendalian Lingkungan Kerja
- Penyakit akibat Kerja oleh Faktor Kimia dan Cara Pencegahannya
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Lembar Data Keselamatan bahan dan label
- Dasar-dasar Toksikologi
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Peningkatan Aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
Peserta Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia
Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Persyaratan Peserta :
- Pendidikan Minimal D3
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Melampirkan Pas Foto 4 x 6 dan 2 x 3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Kuota Peserta (8 Peserta)
Metode Pelatihan dan Sertifikasi
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Post-Test
- Evaluasi
Instruktur
- Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
Waktu dan Tempat
-
Tanggal : Untuk Mendapatkan Jadwal Terbaru Silahkan Hubungi Kami
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Gedung Asosiasi PJK3, Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
- In House Training: Depend on request
Biaya Program Pelatihan Ahli K3 Kimia Sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia
- Rp 11.000.000,- /participant (non residensial)*
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat
- Training Kit
- Soft Copy Materi
- SK Penunjukan Ahli K3 Kimia
- Coffee Break & Lunch
- Souvenir
- Penjemputan kedatangan (khusus peserta luar kota)
- Antar jemput selama pelatihan
- Dropping kepulangan (khusus peserta luar kota)
———————–
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
———————–
2 comments